Pinjam Rp175 Juta Tak Dikembalikan selama 3 Tahun, Oknum Dokter Dilaporkan ke Polisi

BIMA, iNews.id - Oknum dokter di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan seorang warga ke polisi atas dugaan penipuan. Dalam kasus tersebut, pelapor mengaku tertipu uang senilai Rp175 juta.
Informasi diperoleh, kasus dugaan penipuan ini terjadi tahun 2019. Saat itu dokter berinisial AKB yang bekerja di RSUD Bima, datang meminjam uang kepada AR untuk mengurus proyek pembangunan klinik di sebelah timur Kantor PLN Bima.
Karena yang meminjam seorang dokter, AR pun tak ragu memberikannya modal pinjaman sebesar Rp175 juta. Di hadapan AR, dokter AKB berjanji jika uang tersebut akan dikembalikannya dalam waktu 3 bulan.
Namun hingga September 2022 atau kurang lebih 3 tahun, sang dokter tak kunjung mengembalikan uang pinjamannya kepada AR dengan alasan tidak jelas. Saat diminta secara baik-baik, AKB hanya bisa menangis dan meminta ulur waktu untuk membayar utang sembari mencari uang pinjaman ke lain tempat.
"Tidak ada niat baik dari AKB mengembalikan uang pinjamannya, padahal saya sudah bantu dan berusaha sabar selama ini," ujar AR saat diwawancarai Jumat (30/9/2022).
Beberapa waktu lalu katanya, AKB sempat menjanjikan akan menyelesaikan utang tesebut pada September 2022 ini, namun hingga akhir bulan ini tidak ada kabar baik dari dokter tesebut.
"Saya menyesal bantu dokter ini, saya kira dia orang baik, ternyata dia telah menipu saya," katanya.
Karena merasa AKB tak memiliki niat baik, AR melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota. Dia berharap agar kasus ini segera ditangani serius polisi setempat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Reyendra Rizkila Abadi Putra membenarkan adanya laporan tersebut dan tengah diproses. Para saksi, korban dan terlapor juga sudah dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat kami akan gelar kasus ini," ucapnya.
Editor: Donald Karouw