Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumatera di NTB, 2,7 Kg Sabu Disita
MATARAM, iNews.id - Polda NTB berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Sumatera. Pria yang kedapatan menyimpan 2,7 kg sabu-sabu ditangkap.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pria yang ditangkap tersebut berinisial WS alias Cekok. Tersangka asal Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu, kata dia, sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk.
"Dari pemeriksaan terungkap kalau WS ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera. Pelaku bawa barang sendiri dari Sumatera dan masuk ke Lombok lewat jalur darat," kata Artanto dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, Artanto mengatakan, terduga pelaku juga terungkap pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba pada 2018 lalu. WS ditangkap pada akhir November 2022 saat berada di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.
Dari penangkapan WS, polisi menyita 100 gram sabu-sabu dalam plastik bening. Lalu, penangkapan itu dikembangkan dengan menggeledah rumah WS.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu. Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kilogram," ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, berdasarkan pengembangan lain, pihaknya berhasil menangkap dua pria yang juga diduga masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera tersebut.
Kedua pelaku yang diduga masih berafiliasi dengan WS itu berinisial MAA dan MPS. Dari penangkapan kedua pelaku, disita sedikitnya 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening.
"Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat," ujar dia.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku, lanjut Deddy, turut terungkap adanya barang haram di bawah kendali WS sudah beredar di masyarakat. Pembelinya, kata dia, berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.
"Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.
Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Rizky Agustian