Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga saat Tangkap Pasutri Pengedar Sabu
BIMA, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak jadi pengedar sabu. Polisi yang menangkap keduanya sempat mendapat penolakan warga, Senin (13/9/2021).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin mengatakan, keduanya berinisial HR dan SL. Mereka warga Desa Naru, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Penangkapan pasutri ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keduanya berjualan sabu-sabu. Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan.
“Karena keduanya dinilai telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,” kata Thamrin dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (14/9/2021).
Keduanya ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti 12 poket plastik klip bening diduga sabu. Setelah ditimbang berat bersih 1,24 gram. Thamrin menuturkan, kepada petugas keduanya mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan inisial HJ.
Selain barang bukti sabu disita pula barang bukti penyerta, di antaranya satu bungkus platik klip bening, dua buah sendok pipet, dua buah isolasi, satu buah gunting, satu buah silet, satu tas warna cokelat, satu buah plastik nabati, satu buah kotak plastik, satu buah HP Samsung hitam dan satu buah plastik kresek hitam.
Dia mengatakan, saat penangkapan keduanya dan HJ polisi sempat mendapat menolakan dari warga. Namun, petugas sudah dibantu Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape.
“Saat itu warga setempat bereaksi dan menolak kalau HJ ikut diamankan. Hingga terjadi pelemparan, meski kami dibantu Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape,” katanya.
Agar situasi kamtibmas kondusif, pihaknya urung membawa serta HJ. Tetapi dengan catatan yang bersangkutan wajib lapor dan menghadap ke Mako Polres Bima Kota.
“Sementara dua pelaku yang berstatus suami istri ini, telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni