LOMBOK TIMUR, iNews.id - Polsek Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 80 botol minuman keras jenis tuak dari seorang kurir yang dipesan secara online. Pelaku ditangkap di jalan raya desa Apitaik kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat malam (22/1/2021).
Pelaku NS (25) yang mengaku hanya tukang ojek, ditugaskan untuk mengantar barang pesanan ke penjual miras di wilayah Pringgbaya. Pelaku tak berkutik saat petugas menggeledah motor dan barang bawaannya yang berisi 80 botol miras ukuran 1,5 liter.
"Sebanyak 80 botol miras ini dibawa tukang ojek dari Kecamatan Narmada Lombok Barat, dipesan melalui online", kata Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto.
Editor : Nani Suherni
TAG :
miras
lombok timur