Polisi Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap Berstatus ASN Lombok Barat
MATARAM, iNews.id - Bandar narkoba jenis sabu-sabu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lombok Barat ditangkap petugas Polresta Mataram, NTB.
Terduga bandar narkoba itu merupakan pemain kelas kakap yang namanya dikenal dengan sebutan Sutar.
"Saya tidak kenal dia ini siapa, tapi orang-orang tahu dan kenal dia ini dengan nama Sutar. Dia ini salah seorang ASN di Pemkab Lombok Barat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (8/4/2021).
Sutar ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, di salah satu indekos yang berada di Jalan Lingsar, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram.
Dalam giat penangkapannya, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun Yogi memastikan, peran Sutar sebagai terduga bandar terungkap dari penangkapan empat terduga pengedar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram.
"Jadi memang Sutar ini ditangkap dari hasil pengembangan empat orang yang kita tangkap lebih dahulu di wilayah Karang Bagu. Sabu-sabu yang kita temukan dari mereka, disebut sumbernya dari Sutar," ujarnya.
Empat orang yang tiga di antaranya kakak adik itu berinisial AP, HS, HP, dan seorang pria lainnya berinisial YH.
"Jadi pertamanya yang ditangkap itu YH, orang Karang Kemong. Perannya sebagai penjual sabu di seputaran rumah HP," ucap dia.
Kepada penyidik, Sutar mengakui bahwa dirinya masih berstatus ASN yang bertugas di bidang pengairan Dinas PUPR Lombok Barat.
Sutar juga mengakui bahwa istrinya, Fitria, pernah berhadapan hukum karena kasus narkoba. Keterlibatan istri Sutar dalam kasus narkoba terungkap oleh Polresta Mataram pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya, Sutar dan empat tersangka lainnya ditahan di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor: Kastolani Marzuki