get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Petugas DLHK Mataram Jatuh dari Crane, 1 Tewas 1 Kritis

Polisi Ungkap Penggelapan Mobil Bermodus Sewa untuk World Superbike Mandalika

Selasa, 19 Oktober 2021 - 00:45:00 WIB
Polisi Ungkap Penggelapan Mobil Bermodus Sewa untuk World Superbike Mandalika
Kasus penggelapan mobil di Mataram dengan modus World Superbike terungkap. (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Polisi mengungkap penggelapan mobil bermodus sewa kendaraan untuk World Superbike Mandalika. Ada 15 mobil warga yang diamankan petugas.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, belasan mobil ini diamankan dari dua daerah, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada juga TKP yang berada di Lombok Tengah. Dari kasus ini polres setempat sudah menyita 15 unit kendaraan roda empat," kata Kombees Pol Heri di Kota Mataram, NTB, Minggu (18/10/2021).

Demikian juga dari hasil laporan penyidiknya, tiga dari 14 unit kendaraan roda empat yang disita dalam kasus ini teridentifikasi berada dalam wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Jadi tiga mobil yang TKP kasusnya ada di Lombok Tengah, kita akan serahkan ke sana (Polres Lombok Tengah)," ujarnya.

Kemudian untuk status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Heri mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan.

Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Karenanya, Heri memastikan bahwa status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kasus ini berawal dari laporan ke polisi pada 13 Oktober 2021.

Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan balap motor kelas dunia pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp5 juta per bulan.

Namun demikian, setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut