get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis 

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:20:00 WIB
Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis 
Polisi menangkap pelaku penyelundupan sabu antarpulau. (Ramli Nurawang).

SELONG, iNews.id - Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau sebanyak 91,31 gram. Seorang residivis berinisial EN (33) ditangkap dalam kasus ini. 

Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima itu ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat, Minggu, (13/08/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Lombok menuju Dompu. Pelaku menumpang mobil travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya petugas membuntuti dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 WITA, Tim Opsnal melakukan penyergapan," katanya.

Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan pakaian yang digunakan pelaku, disaksikan petugas keamanan pelabuhan. "Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," capnya.

Selanjutnya polisi menggeledah tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku. "Di dalamnya ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam," katanya. 

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 91,31 gram.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu. Awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut