Polri Pastikan Kasus 4 IRT Ditahan Bersama Balita di Lombok Tengah Sudah Mediasi 9 Kali
JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kasus pelemparan gudang rokok oleh empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menjalani mediasi selama sembilan kali. Selama proses mediasi, mereka tidak ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, mediasi rupanya tidak dapat membuahkan hasil. Sementara, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 per tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual, serta kelanjutan vonis sidang ke depannya.
Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.
Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor: Nani Suherni