get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktris Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Diduga Buat Video Porno Bangbus

Pria Ini Peras Bos usai Pinjam Laptop dan Temukan Video Porno

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:03:00 WIB
Pria Ini Peras Bos usai Pinjam Laptop dan Temukan Video Porno
Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) (Foto: dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id - Mantan karyawan berinisial MA (25) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran memeras dan mengancam akan menyebarkan video porno bosnya, Kamis (10/6/2021). Video porno itu MA dapat saat meminjam laptop bosnya.

MA rupanya berhasil menggandakan rekaman adegan porno mantan bosnya yang disimpan di laptop. Dendam karena dipecat, MA pun memeras korban. 

“Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di Laptop milik mantan bosnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (11/6/2021).

Kadek Adi mengatakan, pelaku menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.

“Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban,” katanya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban.

“Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, Video porno itu bakal disebarkan,” ucap Kadek Adi.

Mendapat ancaman, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut