Profil Kompol Yogi, Perwira Polri Terseret Kasus Pembunuhan Bawahannya Brigadir Nurhadi

JAKARTA, iNews.id - Profil Kompol Yogi belakangan menjadi sorotan publik setelah kasus kematian bawahannya, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi mencuat. Perwira polisi dengan nama lengkap I Made Yogi Purusa Utama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025.
Dirangkum dari sejumlah sumber, Kamis (17/7/2025) menyebutkan, Kompol Yogi merupakan perwira menengah Polri kelahiran Jembrana, Bali. Kompol Yogi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 dan melanjutkan pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian di PTIK serta meraih gelar Magister Hukum.
- Kasatresnarkoba Polresta Mataram: Aktif dalam pengungkapan kasus narkoba skala menengah hingga besar.
- Kasatreskrim Polresta Mataram: Menangani kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 dan sewa alat berat Pemprov NTB.
- Kasatreskrim Polres Lombok Timur: Sebelum dimutasi ke Propam Polda NTB.
- Kasubbid Paminal Propam Polda NTB: Jabatan terakhir sebelum dipecat.
Menurut LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Yogi memiliki total kekayaan sebesar Rp1,163 miliar dengan aset terbesar berupa properti di Sidoarjo.
Nama Kompol Yogi mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian bawahannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
- Yogi bersama Ipda Haris Chandra dan dua wanita, termasuk Misri Puspita Sari, berpesta di vila.
- Brigadir Nurhadi diduga dirayu oleh salah satu wanita, memicu konflik.
- Autopsi mengungkap tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan dan luka benda tumpul.
- Yogi, Haris dan Misri ditetapkan sebagai tersangka.
- Kompol Yogi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri pada 27 Mei 2025.
- Yogi dikenakan pasal terkait penganiayaan dan pembunuhan.
Editor: Kurnia Illahi