Ratusan Wanita Loteng Menjanda di Tahun 2023, Ekonomi hingga Orang Ketiga Jadi Faktor Perceraian

PRAYA, iNews.id - Ratusan wanita di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tengggara Barat (NTB) resmi berstatus janda di tahun 2023. Ekonomi hingga orang ketiga menjadi alasan perceraian.
Data dari Pengadilan Agama Praya Kelas 1 B mencatat ada 703 kasus penceraian yang diajukand dari Januari-Juli. Kasusnya ada yang cerai gugat dan talak.
Sementara itu, untuk wilayah terbanyak kasus perceraian berasal dari Kecamatan Batu Kliang Utara, Janapria, Jonggat dan Pringgarata.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Praya, Salman mengatakan, angka ini tergolong menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022. Tahun lalu Pengadilan Agama Praya mendata ada 800 kasus perceraian. Sementara untuk periode Januari-Desember di tahun 2022 berjumlah 1.037 kasus.
"Kurang lebih ada 703 kasus. Ada faktor ekonomi KDRT sama orang ketiga," ucap Salman, Rabu (26/7/2023).
"Kebanyakan istri yang mengajukan (cerai)," katanya lagi.
Pengadilan agama praya berharap kasus perceraian di lombok tengah terus menurun lantaran tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukunan keluarga.
Editor: Nani Suherni