Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok, Polres Lombok Barat Tangkap 8 Pelaku
LOMBOK, iNews.id - Remaja 16 tahun menjadi korban pengeroyokan di Jalan Bypass BIL II, tepatnya depan kuburan di Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban yang dikeroyok tewas akibat luka tusukan senjata tajam.
Identitas korban diketahui berinisial JR, warga Banyumulek yang berstatus pelajar. Saat kejadian, dia bersama dengan teman-temannya sedang berboncengan motor ketika didatangi para pelaku yang langsung mengeroyok.
Polres Lombok Barat yang menyelidiki kasus dengan cepat menangkap delapan pelaku, terdiri atas lima anak di bawah umur dan tiga orang dewasa.
"Untuk pelaku yang kami amankan sudah lengkap ada delapan orang," ujar Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana dalam konferensi pers, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, para tersangka yang diamankan yakni berinisial LK (20) warga Desa Perampuan. Kemudian PB (22) dan KU (18). Sementara pelaku anak yang berhadapan dengan hukum yakni IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16).
"Terhadap pelaku anak-anak di bawah umur ini kami titipkan ke LPA Paramitha," katanya.
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban berbonceng tiga di motor bersama temannya di Jalan Bypass BIL II dari arah Mataram menuju Lombok Barat.
Saat di lokasi, mereka didekati para pelaku. Kemudian terjadi tindak pidana pengeroyokan. Salah satu pelaku yakni LK menusuk korban yang mengakibatkannya tewas saat dibawa ke RSUD Gerung.
“Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di Backup Polda NTB mengejar pelaku hingga menangkap mereka," katanya.
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan berujung penusukan terjadi akibat saling pandang memicu ketersinggungan. Para pelaku disangkakan Pasal 76c, Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw