Residivis Narkoba di Lombok Timur Ditangkap Polisi gegara Simpan Sabu dalam Lemari
SELONG, iNews.id - Residivis narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi usai dua tahun bebas dari penjara. Pelaku berinisial BNP (36) ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Rabu (09/08/2023) karena kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. "Saat disergap didapati pemilik rumah seorang diri. Selanjutnya salah satu anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yaitu Kawil dan BKD setempat," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan pakaian disaksikan Kawil dan BKD. Saat penggeledahan itulah ditemukan tas selempang dalam lemari berisi satu bungkus besar berisi sabu.
"Di dalam tas itu juga ditemukan satu buah timbangan digital serta satu tas warna biru kombinasi hitam berisi empat bungkus plastik klip kosong," katanya.
Tak berhenti di situ, petugas menyisir kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa dua buah tabung kaca, satu buah bong, satu buah skop plastik, dua buah korek api gas, saty buah dompet dan satu buah HP kecil.
Setelah ditemukan barang bukti sabu, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku adalah residivis kasus narkoba dengan vonis 10 Tahun penjara. Bulan Oktober 2021 mendapat status bebas bersyarat," kata Suputra.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 kurungan penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin