get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:44:00 WIB
Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

BIMA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh, Rabu (20/07/2022).  Keluarga korban minta para terdakwa divonis mati.

Kericuhan bermula saat Hakim Ketua Y Estanto menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, tiga terdakwa yakni Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) divonis 17 tahun penjara. 

"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, dikutip iNewsBima.id, Rabu (20/7/2022).

Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021. Korban Muhammad Husen (58), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, saat itu sedang mencuci motornya didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa. 

Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas ditempat. 

"Kasus ini ditenggarai masalah tanah garapan. Tanah tersebut milik warga Sape, sudah 32 tahun diberi kuasa ke kita untuk digarap. Namun para pelaku ingin menguasai secara paksa tanah itu," kata Haris.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut