Salah Sasaran, WNA asal Amerika Jadi Korban Penganiayaan di Lombok Tengah

JAKARTA, iNews.id - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap delapan orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ED. Peristiwa tersebut terjadi di vila di Kecamatan Praya Barat pada Minggu (19/10/2025).
“Pelaku yang diamankan itu sebanyak delapan orang dalam kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi dikutip dari Polda NTB, Kamis (23/10/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini telah melalui proses hukum dan berakhir dengan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), setelah korban menyatakan telah memaafkan para pelaku.
“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan secara musyawarah,” ucapnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan korban sempat memanfaatkan para pelaku dalam konteks tertentu, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Kapolsek Praya Barat, AKP I Made Sugiarta menuturkan, insiden bermula dari kesalahpahaman antara seorang WNA asal Brazil berinisial M (34) dan seorang pemandu wisata lokal, LFA (26).
“Insiden bermula di pantai saat keduanya berebut ombak saat surfing, aktivitas yang menjadi daya tarik utama wisata di kawasan Selong Belanak. Perselisihan sempat dimediasi, namun tidak mencapai kesepakatan,” kata AKP Sugiarta.
Setelah mediasi gagal, kelompok pelaku bersama beberapa rekannya berkumpul di simpang empat Desa Selong Belanak untuk menunggu kedatangan M. Situasi berubah kacau ketika mereka salah sasaran dan malah mengejar dua WNA lain yang melintas dengan sepeda motor.
“Pelaku bersama temannya mengejar korban hingga ke area vila. Di sana korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan balok kayu hingga mengalami luka di bagian wajah, kepala dan jari,” katanya.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang cukup serius, sementara para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keharmonisan antara masyarakat lokal dan wisatawan, tanpa mengabaikan aspek hukum.
Sebagai daerah yang tengah berkembang dengan potensi wisata pantai dan budaya, Lombok Tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga citra positif di mata wisatawan mancanegara.
Editor: Kurnia Illahi