Salat Idul Adha Berjemaah hingga Takbir Keliling Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Salat Idul Adha berjemaah hingga takbir keliling ditiadakan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengumuman ini disampikan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," katanya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju kasus Covid-19.
Editor: Nani Suherni