Suami yang Suruh Istri Jualan Sabu di Mataram Kabur saat Rumah Digerebek

MATARAM, iNews.id - Suami yang menyuruh istrinya berjualan narkoba jenis sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kabur saat digerebek. Ibu rumah tangga berinisial MR itu ditangkap dengan barang bukti 5 gram sabu dan uang Rp4 juta.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, suami MR sudah sering ditangkap polisi. Namun, petugas tidak pernah menemukan barang bukti.
"Suaminya sudah berkali-kali ditangkap tapi tanpa barang bukti. Sekarang alhasil ada barang bukti," ucap I Made Yogi, Kamis (3/6/2021).
Dia juga mengatakan, saat penangkapan MR sengaja membuang barang bukti ke selokan. Beruntung polisi mengetahui dan langsung membongkar
"Terduga sengaja membuang sabu ke selokan tapi berhasil kami bongkar," ucapnya.
Sementara, suami MR saat kejadian kabur dan sedang dalam pengejaran polisi. Saat ini MR yang masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti maka terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor: Nani Suherni