Tak Berkutik, Mahasiswa di Bima dan Teman Pria Digerebek saat Nyabu di Kamar Kos

MATARAM, iNews.id - Mahasiswi dan seorang teman pria digerebek polisi saat asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin mengataan, penyergapan ini dilakukan pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. Keduanya tak berkutik saat petugas datang menyergap.
"Keduanya disergap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar kos si mahasiswi," ujar Tamrin, Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, penyergapan dilakukan di bawah kendali Ketua Tim Cobra Alpha Aipda Fahriamin. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengembangan informasi masyarakat.
Dari hasil penyergapan, polisi menyita barang bukti terkait kasus narkoba yang ada pada kamar kos mahasiswi berinisial AHM (22). Selain itu ada alat konsumsi sabu, dua paket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang terselip dalam dompet dan perangkat pengisi daya baterai telepon seluler.
Dari pengakuan teman pria mahasiswi berinisial P, polisi mendapat keterangan tambahan masih ada barang yang tersimpan di rumahnya di wilayah Woha, Kabupaten Bima.
"Setelah mendapat pengakuan dari P, tim langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu siap edar di rumah P," katanya.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat sabu, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp20 juta dari asumsi harga per gram Rp1,8 juta.
"Untuk pengujian urine, hasil tes keduanya positif mengandung zat metafetamin," ucapnya.
Saat ini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw