get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Tangkap Residivis Curanmor, Polisi Diteriaki Maling hingga Warga Blokade Jalan

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:20:00 WIB
Tangkap Residivis Curanmor, Polisi Diteriaki Maling hingga Warga Blokade Jalan
Polisi Diteriaki Maling hingga Warga Blokade Jalan saat Tangkap Residivis Curanmor (Foto: Dok Polres Bima Kota)

BIMA, iNews.id - Anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) diteriaki maling hingga warga blokade jalan. Peristiwa itu terjadi saat petugas penangkap pelaku pencurian motor di Desa Soki, Kecamatan Belo.

Sebelumnya, pelaku SB alias IR itu meneriaki polisi maling dan mengaku akan diserang. Akibatnya, warga yang mendengar teriakan pelaku memblokade jalan.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan drama itu berakhir sukses, setelah polisi menjelaskan jika pihaknya bukan maling. Polisi pun menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang sudah dua tahun menjadi DPO.

“Sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri, dan pelaku jatuh tersungkur hingga sigap tim berhasil mengamankan pelaku,” kata Haryo, dilansir dari portal resmi Polda NTB, Kamis (11/3/2021).

Saat itu pelaku yang sedang berada di gang depan rumah yang melihat kedatangan tim langsung melarikan diri ke arah tengah perkampungan sambil mengeluarkan parang. Dia kemudian berteriak maling untuk memancing warga.

“Tapi tetap tim kami mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali dan menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri dan melepaskan parang, namun pelaku tidak mengindahkan dan malah balik menyerang tim dengan menebaskan parang dan semakin menggila dengan parangnya,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang di duga hasil curian.

"Tim juga mengamankan satu bilah parang milik pelaku yang digunakan untuk melawan petugas saat hendak ditangkap,” katanya.

Pelaku katanya sudah lebih dari 10 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota. IR sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Dan terakhir pelaku mencuri motor bersama temannya berinisial RK pada bulan Januari tahun 2019 lalu. Saat itu tim hanya berhasil menangkap RK, sedangkan dia berhasil melarikan diri ke daerah lain dan dikeluarkan surat DPO,” tuturnya kembali.

Kini pelaku sudah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut