Tergiur Untung Main Trading, Pria Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Modal

MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial MB (38) alias Adi warga Karang Bedil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi gegera menggandaikan mobil sewaan. Uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk modal trading.
MB ditangkap setelah korbannya pemilik rental Kamboja Trans melapor ke Polrek Mataram. Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di seputaran Kota Mataram.
“Pelaku diamankan setelah korban melihat mobil yang disewa oleh pelaku di jalan,” ucapnya,Selasa (18/1/2022).
Menurutnya modus pelaku menggelapkan mobil korban yaitu dengan cara menyewa seharga Rp250.000 per hari pada 22 Oktober 2021. Namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.
"Pelaku ternyata tidak membayar sewa dan mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp25 juta, ” katanya.
Uang dari gadai tersebut kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta. Pada saat diamankan, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ yang kemudian diganti menjadi DR 1410 AD.
Atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Nani Suherni