get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Bang Jago di Bandung Mengamuk Pakai Golok Minta THR, Ditangkap di Garut

Terhalang Aturan, Pegawai Non-ASN di Mataram Batal Terima THR

Sabtu, 15 April 2023 - 12:20:00 WIB
Terhalang Aturan, Pegawai Non-ASN di Mataram Batal Terima THR
Terhalang Aturan, Pegawai Non-ASN di Mataram Batal Terima THR (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram,  Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) ke pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini rupanya terhalang dengan aturan.

"Setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN secara regulasi tidak dibenarkan," kata Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram berencana memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai non-ASN. Dana yang dibutuhkan untuk keperluan itu sekitar Rp6,1 miliar.

Namun, Wali Kota mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Dasar itu lah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan, Pemerintah Kota Mataram mengupayakan pegawai non-ASN tetap bisa mendapat tunjangan hari raya meskipun besarnya tidak sampai satu kali gaji.

"Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut