Kondisi ini pun sebelumnya sudah dipahami pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari Pemprov NTB untuk menyelamatkan aset di kawasan wisata yang diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: