Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Respons Satgas Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) mengaku harus membayar tes PCR sebesar hingga Rp6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabar ini pun viral di media sosial.
Merespon hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.
“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali Rp275.000. Kemudian untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000,” ujar Wiku saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Wiku meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini. Bagi yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Wiku.
Kemudian, pemerintah juga meminta siapa pun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
Editor: Donald Karouw