get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA asal Australia Mengamuk di Gianyar, Depresi

WNA asal china Ditangkap Polda NTB, Diduga Budi Daya Ubur-Ubur Tanpa Izin

Senin, 28 Maret 2022 - 06:22:00 WIB
WNA asal china Ditangkap Polda NTB, Diduga Budi Daya Ubur-Ubur Tanpa Izin
WNA asal china Ditangkap Polda NTB, Diduga Budi Daya Ubur-Ubur Tanpa Izin (Foto: Dok Polda NTB)

DOMPU, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polda NTB, lantaran membuka usaha budi daya ubur-ubur. Pria bernama Li Chunku I itu diduga tidak mengantongi izin usaha perikananan.

Penangkapan ini berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai. Gudang itu diduga membuka layanan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan pemetaan, petugas tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Li Chunku I. Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan telah mengamankan WNA asal China.

“Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait dugaan tindak pidana budi daya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan," ujar Akhmad marzuki, dikutip portal resmi Polda NTB, Senin (28/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak dengan isi satu petak sebanyak 1.750 kilogram ubur-ubur. Totalnya sebanyak 8.750 kilogram tanpa memiliki izin usaha perikanan.

"Diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga," ujarnya lagi.

Tim pun mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut