JAKARTA, iNews.id - Tradisi pernikahan unik di Indonesia memiliki berbagai macam variasi pada setiap suku. Pernikahan menjadi momen sakral dan paling ditunggu-tunggu setiap orang.
Pada pernikahan merupakan menyatukan dua insan dalam satu ikatan suci. Indonesia memiliki beragam suku dan budaya menjadikan setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi unik dan berbeda-beda dalam melangsungkan pernikahan. Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki tradisi unik serta tidak biasa ketika mengadakan upacara pernikahan.
Berikut tradisi Pernikahan Unik di Indonesia:
1. Melamar Mempelai Pria Adat Minangkabau
Pada adat pernikahan biasanya calon mempelai pria yang melamar perempuan. Pada beberapa daerah di Minangkabau hal ini cukup berbeda. Pihak calon mempelai perempuan lah yang datang meminang atau melamar pihak laki-laki yang disebut dengan tradisi Maresek.
Tradisi tersebut dilakukan oleh keluarga calon mempelai perempuan dengan mendatangi keluarga pihak calon mempelai prianya sebagai bentuk memperkenalkan diri. Jika lamaran diterima maka selanjutnya kedua keluarga akan saling bertukar pusaka seperti keris dan kain adat sebagai simbol pengikat antara kedua calon bahwa mereka telah bertunangan.
Setelah itu prosesi dilanjutkan dengan keluarga pria mendatangi pihak perempuan untuk melanjutkan prosesi pernikahan selanjutnya seperti, maminang dan batimbang tando (meminang dan bertukar tanda), babako-babaki (mengantar seserahan) hingga malam bainai di rumah pihak perempuan.
2. Menculik Mempelai Perempuan Tradisi Suku Sasak
Pada tradisi ini, sebelum pernikahan mempelai pria harus menculik mempelai perempuan dari keluarganya. Setelah diculik pengantin wanita disembunyikan di rumah kerabat pengantin pria untuk sementara waktu. Setelah pihak keluarga perempuan menyadari bahwa putrinya tidak pulang kerumah biasanya akan melaporkan ke kepala daerah setempat.
Pada saat inilah calon pengantin pria akan datang menemui keluarga calon pengantin perempuan untuk memberitahukan bahwa putrinya telah melakukan “kawin lari”. Jika kedua pihak keluarga menyetujui dan mencapai kesepakatan maka kemudian akan dilanjutkan ke tradisi-tradisi pernikahan selanjutnya hingga upacara pernikahan.
Meski pihak mempelai perempuan telah menyetujui, tradisi ini tidak boleh dipraktekan secara sembarangan oleh calon mempelai pria, karena jika ketahuan maka mempelai pria akan membayar denda.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsNTB di Google News