MATARAM, iNews.id - Layanan transportasi laut selama masa penerapan PPKM Darurat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan aman. Kebijakan itu diketahui mulai diberlakukan di NTB pada 5-20 Juli 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh Fauzal mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan KSOP Kelas III Lembar di Kabupaten Lombok Barat untuk memastikan kelancaran layanan transportasi laut selama PPKM Darurat. Pemerintah pun berharap seluruh pengguna jasa transportasi darat, laut maupun udara mematuhi peraturan selama PPKM.
Dia menegaskan, kebijakan itu untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Dengan menerapkan berbagai aturan bagi orang-orang yang masuk ke NTB melalui jalur darat dan laut, terrutama yang masuk melalui Pelabuhan Lembar dan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat, penularan Covid-19 diharapkan bisa diantisipasi.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsNTB di Google News