MATARAM, iNews.id - Seorang ayah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega mencabuli anaknya sendiri yang baru berusia 7 tahun. Aksi pelaku terungkap setelah korban berani mengadu ke ibunya.
Pelaku mengaku kepada polisi telah mencabuli anaknya berkali-kali selama setahun terakhir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: