MATARAM, iNews.id - Seorang perempuan diduga muncikari ditangkap di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam transaksinya, pelaku dan anak buahnya dibayar dengan uang Dolar Amerika Serikat (AS).
Ancaman penjara satu tahun empat bulan menanti tersangka yang mendekam di Polres Mataram.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: