Kasus pencurian AC RSUD Provinsi NTB (Foto: dok Polresta Mataram)

Atas peristiwa tersebut penanggung jawab gudang mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara.

“Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” ucapnya.

Sebagai bukti kejahatannya, tim opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer. Sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.

“Barang Bukti, bersama tersangka pelaku dan penadah (480) telah kami aman di Mapolsek cakranegara,” Katanga.

Sebagai pasal sangkaan terhadap kedua tersangka MY dan TN di tuntut pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network