"Pelaku RRR ditangkap di perempatan Langka Kabe Labuan Bajo, sedangkan MRW di kos sekitar wilayah Desa Batu Cermin," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
pelaku begal Kabupaten Manggarai Barat nusa tenggara timur Polres Manggarai Barat polisi gadungan
Artikel Terkait