Petugas Kejari Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Asrama Haji Lombok ke Lapas Kelas IIA Mataram. (Foto: Antara)

Untuk Iffan Jaya Kusuma, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan uang titipan sebesar Rp123,38 juta dari Iffan disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.

Dari vonis hukumannya, kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network