Namun, Iwan meyakinkan bahwa keputusan dalam menjatuhkan sanksi PTDH kepada personel yang terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.
Iwan pun mengatakan bahwa Kepala Polres Bima AKBP Hariyanto telah menindaklanjuti surat keputusan tersebut dengan menggelar upacara PTDH bersama dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi, Rabu (1/2/2023), di Markas Komando Polres Bima.
"Meskipun ketiga personel yang dapat PTDH tidak hadir, namun upacara tetap digelar," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait