Ilustrasi subsidi upah untuk pekerja. (Foto: Dok iNews.id).

MATARAM, iNews.id - Sebanyak Sebanyak 32.000 pekerja badan usaha yang beroperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapat subidi upah. Kebijakan ini karena adanya pemberlakukan PPKM Level 4 di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Putu Gede Aryadi menjelaskan, para pekerja badan usaha itu mendapatkan BSU karena terdampak aturan PPKM.

"Kota Mataram satu-satunya di NTB, yang menjalankan PPKM Level 4," kata Aryadi di Kota Mataram, NTB, Sabtu (31/7/2021).

Ia menyebutkan para pekerja akan memperoleh BSU selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021. Nilainya sebesar Rp500 ribu per bulan, namun akan dibayarkan dua bulan sekaligus atau sebesar Rp1 juta pada Agustus mendatang.

Pencairan dana dilakukan oleh pemerintah pusat melalui empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.

"Total dana BSU yang akan ditransfer untuk 32.000 pekerja peserta aktif program BPJAMSOSTEK di Kota Mataram mencapai Rp32 miliar," ujar Gede.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network