4 Anggota Polres Dompu Dipecat secara Tidak Hormat, Ini Alasannya PRAYA, iNews.id - Empat anggota Polres Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (Foto: Dok Polres Dompu)

PRAYA, iNews.id - Empat anggota Polres Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Keempatnya dipecat lantaran tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. 

"Empat personel diberhentikan dengan alasan in absentia," kata Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

Identitas keempatnya yakni Brigpol A, Brigpol S, Briptu R dan Bripda MJ. Upacara PTDH tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan pada 15 anggota yang turut serta dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XI NTB 2023.

"Kita bersyukur kita dapat berdiri di lapangan apel Polres Dompu dalam keadaan sehat walafiat, terlebih saat sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1444 Hijriah," katanya.

Iwan mengaku pemecatan ini menjadi keputusan berat. Namun sudah diambil dalam waktu yang tidak singkat dan undang-undang yang berlaku.

"PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network