Puluhan advokat yang tergabung dalam "Nyalakan Keadilan untuk IRT" siap memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Puluhan advokat siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya karena melempar gudang rokok di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam "Nyalakan Keadilan untuk IRT" ini berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut. 

Empat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, itu masuk penjara bersama dua balita. Keempat ibu itu diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa Wajageseng pada bulan Desember 2020.

Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya mulai melakukan investigasi. Para advokat ini mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologi kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," katanya kata di Mataram, Sabtu (20/2/2021).

Ali Usman yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB dan mantan direktur eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu mereka sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan.

"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu? Kalau penegakan hukum model seperti ini, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri," katanya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau milik UD di daerah tersebut.

Ketua Formapi NTB ini mengatakan, dua di antara IRT itu memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun. Mereka ikut bersama ibunya di sel karena harus diberikan ASI. Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut.

"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.

Diketahui bahwa empat IRT, warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita,  karena diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2/2021).


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network