Ilustrasi 46 Pasangan Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pernikahan di Loteng (Foto: Garakta Studio)

PRAYA, iNews.id - Sebanyak 46 pasangan pengatin usia dini di Lombok Tengah (Loteng) mengajukan dispensasi pernikahan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Loteng. Namun, hanya 20 pasangan yang mendapatkan rekomendasi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Loteng, Ashab mengatakan data tersebut tercatat dari Januari hingga November 2022.

"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Ashb, Selasa (13/12/2022).

Dia mengatakan pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan.

"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.

Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, namun tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.

“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” katanya.

Dia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki- laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun (rata- rata usia 13-16 tahun).

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Petugas juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.

"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawa umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya.

Ashab mengakui tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah. Petugas bahkan mendapat ancaman dan intimidasi. Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.

"Yang menjadi penghalang utama adalah adat istiadat. Dan kita tetap melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, sehingga kita bisa menekan angka pernikahan usia dini ini," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network