Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

MATARAM, iNews.id - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas, Selasa (15/3/2022). Dia sebelumnya telah menjalani hukuman 7 tahun penjara.

"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3/2022) sore, tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (15/3/2022).

Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3/2022), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.

Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3/2022) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.

"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network