Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat gelar perkara pengoplosan elpiji 3 Kg (Foto: Dok Polda NTB)

Djoko menuturkan dari hasil keterangan introgasi tabung gas elpiji 3 kg diperoleh dari penjual eceran di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan harga Rp30.000. Kemudian gas tersebut dikumpulkan lalu dioplos ke tabung yang lebih besar.

“Kami dari aparat kepolisian tentunya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.

Atas Perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network