MATARAM, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM ditahan terkait dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019. Penyidik sebelumnya telah memeriksa BM dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.
"Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM," kata Jufrin, Jumat (28/10/2022).
"Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 Wita," ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BM. Penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait