Anggota DPRD Lombok Barat Ditangkap Polisi saat Beli Sabu, Hasil Tes Positif Narkoba(Foto: Ilustrasi l/Ist)

"Khusus untuk AM, karena dari yang bersangkutan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine menyatakan positif narkoba, maka kami wajib mengajukan rehabilitasi medis," ucapnya.

Pengajuan itu pun, kata dia, sesuai dengan penerapan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi, dalam dua aturan itu mewajibkan seorang penyalahguna yang bukan pengedar, yang tidak masuk dalam jaringan narkoba, residivis, wajib untuk diajukan rehabilitasi medis," kata Yogi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network