Ketiganya dikepung warga Desa Seneo, Kecamatan Woja karena menganiaya seorang pemuda (Foto: Dok Polres Dompu)

Abdul Haris mengatakan orang tua korban dipersilakan untuk berdiskusi. Apakah kasus penganiayan akan dibawa ke jalur hukum atau tidak. Namun, petugas menegaskan jika main hakim juga melanggar hukum.

"Kami pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan SOP kami sebagai kepolisian," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network