"Kalau ada nomor yang keluar, pelaku bisa mendapatkan untung Rp700.000. Pelaku mengaku sudah menjual togel online ini sejak tahun 2019," katanya.
"Dari tangan terduga pelaku bandar judi online IWA polisi mengamankan barang bukti, dua unit HP, uang tunai Rp450.000 dan print out transaksi judi online," ucapnya lagi.
Terduga pelaku IWA dijerat pasal 303 tentang perjudian KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait