LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, menangkap empat pelaku dan pengguna narkoba di wilayah Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Mereka ditangkap saat pesta narkoba.
Keempat pelaku yang di ringkus tersebut, yaitu MY (38) ( pengedar), Rr (27), Ap (41) ketiganya warga Kelurahan Pancor serta Shd (25) warga Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong. Keempat pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres guna proses hukum, selain mengamankan pelaku, Satnarkoba juga mengamankan juga barang bukti 30 poket narkoba jenis sabu, alat isap dan HP milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika, di wilayah Kelurahan Pancor.
"Para pelaku kita tangkap di rumah MY (pengedar), ketika mereka sedang pesta narkoba," katanya.
Para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait