"Pengakuan mereka, mereka sisanya mereka masih ngutang, "ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 gram sabu, HP, dan alat konsumsi sabu.
Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112,114, 132 dan 127 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait