Ayah Cabuli 2 Anak Kandung di Lombok Tengah Dituntut 15 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi/Ist)

PRAYA, iNews.id - Terdakwa inisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). BH tega memperkosa kedua anaknya yang saat itu masih berusia 14 tahun.

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban ditutut 15 Tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin. 

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban inisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan. 

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya. 

Dari pengakuan terdakwa, dia melakukan perbuatan tersebut, karena kesepian ditinggalkan oleh Istrinya bekerja ke Luar Negeri. Pada periode pertama saat ditinggal, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya) yang saat itu sedang duduk dibangku SMP atau usia 14 Tahun. Korban pun memilih untuk menikah dini saat SMA. 

"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu harus pulang ke rumahnya setelah bercerai," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network