Ibu korban yang tak terima dengan kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Lombok Tengah. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang tinggal di Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 18 Oktober 2022," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah tiri korban.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait