S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

LOMBOK BARAT, iNews.id - S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani Sumpah Ibra. Pengucapan sumpah dibimbing oleh TGH Subki Sasaki.

Pengucapan sumpah berlangsung di RSUD Lombok Barat, Sabtu (22/7/2023). Sebelum memulai sumpah, TGH Subki menanyakan kesiapan kepada S.

"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT, dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?," kata TGH Subki.

"Siap. Sangat siap," jawab S.

Prosesi sumpah dihadiri oleh Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat Lalu Muhammad dan seluruh pengurus PDIP Lombok Barat, kuasa hukum dan keluarga S. Hal ini dilakukan karena S adalah bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP.

TGH Subki yang merupakan Ketua Bamusi Provinsi NTB mengatakan, sumpah yang diambil kepada S adalah Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).

Dia menerangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada orang yang tertuduh untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. 

Namun, jika yang dituduhkan ternyata benar, akan ada konsekuensi atau akibat yang diderita atas sumpah yang telah diucapkan.

Dia menjelaskan, Sumpah Ibra akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental.

Sumpah tersebut berdampak kepada yang membuat pengakuan, baik yang tertuduh dan menuduh karena Allah SWT langsung memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya. Apabila yang dituduhkan tidak benar, Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB ini mengatakan, pengucapan sumpah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan suatu perkara dalam Islam, sesuai dengan prosedur dalam hukum Islam.

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah," kata TGH Subki. 

(Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].

Dia menambahkan, pengambilan sumpah dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama. Terbuka jelas mana yang benar dan yang tidak benar.

"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama. Ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar. Partai tidak dirugikan. Terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar. Biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, S diamuk massa bahkan nyaris dibakar gegara dituduh menghamili anak kandungnya. Belakangan terkuak kalau tudingan yang berawal dari curhatan anak S itu tidak benar.

"Rusak yang saya maksud adalah hati saya yang rusak karena bapak tidak pernah mau menuruti keinginan saya " tutur anak korban.

Dia tidak menyangka kalau curhatnya itu diartikan dirinya dihamili ayahnya. Bahkan dirinya sampai menjalani pemeriksaan kandungan di Puskesmas Sekotong dan RS Bhayangkara.

"Hasilnya negatif. Saya tidak hamil karena memang bapak saya tidak pernah melakukan apa-apa," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network