Ilustrasi ijab kabul (Foto: Pixabay)

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

"Karena penangkapan berlangsung Senin (18/7) malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," ujar dia.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network