Terkait Bendungan Mujur pada kesempatan tersebut diurai, sudah dibahas sejak 1969. Luas lahan dibutuhkan 394 hektare. Pada 2015 tercatat hanya 173 hektare, pemda sudah ikut mengukur. Dana pembebasan lahan yang dibutuhkan cukup besar.
Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat meminta kepastian harga pembebasan lahan. Kini wilayah dari lahan Bendungan Mujur ini masuk ke dalam Desa Lelong.
Pembahasan bendungan ini kembali muncul setelah anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok Bambang Kristiono mendiskusikannya. Politisi Partai Gerindra ini pun mendorong soal bendungan ini dibahas di Komisi V DPR RI.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait