Pembahasan Bendungan Mujur di Kabupaten Lombok Tengah oleh Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Pemkab Kabupaten Loteng. (dok Pemkab Loteng)

Terkait Bendungan Mujur pada kesempatan tersebut diurai, sudah dibahas sejak 1969. Luas lahan dibutuhkan 394 hektare. Pada 2015 tercatat hanya 173 hektare, pemda sudah ikut mengukur. Dana pembebasan lahan yang dibutuhkan cukup besar. 

Permasalahan yang dihadapi adalah masyarakat meminta kepastian harga pembebasan lahan. Kini wilayah dari lahan Bendungan Mujur ini masuk ke dalam Desa Lelong.

Pembahasan bendungan ini kembali muncul setelah anggota DPR RI Dapil Pulau Lombok Bambang Kristiono mendiskusikannya. Politisi Partai Gerindra ini pun mendorong soal bendungan ini dibahas di Komisi V DPR RI.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network