Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana narkoba sebesar Rp1 miliar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang. 

"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.  

Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki koper putih berisi narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network